LANDASAN YURIDIS DAN KEBIJAKAN SEKOLAH DASAR
LANDASAN YURIDIS DAN KEBIJAKAN
SEKOLAH DASAR
Sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia tentu membutuhkan adanya landasan yuridis. Hal ini mengingat bahwa pendidikan juga membutuhkan dasar serta aturan-aturan yang mengikat agar pelaksanaan pendidikan di seluruh daerah di Indonesia sejalan dan teratur sehingga tujuan dari pendidikan nasional Indonesia dapat tercapai. Sampai saat ini, Indonesia sudah memiliki beberapa landasan yuridis yang telah mengatur sistem pendidikan nasional termasuk mengatur perencanaan pendidikan, pelaksanaan pendidikan, sampai dengan evaluasi pendidikan. Beberapa landasan yuridis berlaku bagi semua sistem pendidikan di daerah-daerah yang terdapat di Indonesia. Namun, ada pula landasan yuridis yang mana antara satu daerah dengan daerah yang lain dapat berbeda. Hal ini disebabkan karena adanya otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada setiap pemerintah daerah. Adanya otonomi daerah ini dapat memberikan kesempatan bagi daerah-daerah untuk menyesuaikan sistem pendidikannya dengan bagaimana kondisi peserta didik yang ada. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensipotensi yang dimilikinya melalui adanya otonomi daerah mengenai pelaksanaan pendidikan.
A. Hakikat Landasan Yuridis Pendidikan
Salah satu problema pendidikan dalam pengembangannya adalah foundational problems, istilah ini diartikan sebagai alas, landasan sebagai dasar atau tumpuan. Fondasi sebagai alas atau pijakan berdirinya sesuatu hal memilki dua sifat, ada yang bersifat material dan ada yang bersifat konseptual. Suyitno dalam Muhaimin mengemukakan bahwa fondasi/landasan yang bersifat material antara lain berupa bangunan yang kokoh, sedangkan fondasi/landasan pendidikan yang bersifat konseptual/teori antara lain berupa dasar Negara Indonesia yaitu “ Pancasila dan UUD 1945, Sisdiknas, Peraturan Pemerintah tentang pendidikan, dan sebagainya. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu (Junaid, 2012: 8).
Selanjutnya, yuridis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menurut hukum; secara hukum. Kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, hukum baku tersebut tidak selalu berbentuk hitam di atas putih. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat, seperti hukum adat. Tetapi, dalam mengatur sistem pendidikan sekolah dasar, hukum yang digunakan yaitu hukum tertulis (W.J.S. Poerwadarminta, 2002: 1154).
Pengertian pendidikan juga dijelaskan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (2) disebutkan pula mengenai pendidikan nasional, dimana pendidikan nasional merupakan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dengan berakar kepada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Adapun dalam pasal 1 ayat (3), dijelaskan pula mengenai sistem pendidikan nasional, dimana sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Jadi dapat disimpulkan bahwa landasan yuridis pendidikan merupakan dasar tumpuan secara hukum yang dipandang sebagai aturan baku dan berfungsi sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan dalam pelaksanaan pendidikan. Tumpuan secara hukum Pendidikan Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, Sisdiknas, Peraturan Pemerintah tentang pendidikan, dan sebagainya.
B. Sejarah Munculnya Landasan Yuridis Pendidikan Di Indonesia
Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia telah dibelenggu oleh kekuasaan para bangsa penjajah. Semua kekayaan milik Indonesia dieksploitasi, baik dari segi sumber daya alam maupun dari segi sumber daya manusianya sendiri. Selama masa penjajahan, bangsa Indonesia hanya menjadi budak-budak yang bekerja untuk bangsa penjajah tanpa ada bayaran sedikitpun. Namun, pada tanggal 17 Agustus 1945, pengorbanan para penentang penjajahan dan pejuang-pejuang bangsa dapat membuahkan hasil yang manis dengan diikrarkan Proklamasi, negara Indonesia resmi telah terbebas dari penjajahan. Sehari setelah pengikraran proklamasi yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Pada alinea keempat Pembukaan UndangUndang Dasar 1945, tertulis beberapa tujuan nasional bangsa Indonesia termasuk tujuan di bidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan hal tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan agar pemerintah dapat mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana penyelenggaraan sistem pendidikan nasional itu lebih lanjut diatur oleh undang-undang.
C. Landasan Yuridis Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
Visi dan Misi Pendidikan Nasional ada pada UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi Pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Pendidikan merupakan keharusan bagi setiap manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Hal ini berarti bahwa pendidikan merupakan suatu kebutuhan hidup yang menjadi hak asasi manusia. Pada dasarnya setiap individu memliliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, dalam penyelenggarakan pendidikan diperlukan ketentuan hukum dan peraturan oleh negara atau pemerintah. Beberapa ketentuan hukum mengenai pendidikan di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pancasila
Pendidikan Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila. Bahkan pendidikan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam pendidikan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pendidikan hendaknya menyelenggarakan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing peserta didik. Melalui pendidikan agama ini diharapkan mampu membangun dan menjaga karakter generasi penerus bangsa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan sosial peserta didik sehingga terbentuk individu yang pandai beradaptasi dan tidak terisolasi dalam lingkungan masyarakat.
3. Persatuan Indonesia
Indonesia memiliki beragam agama, budaya, suku, ras, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perlu kesadaran tinggi tentang Bhineka Tunggal Ika agar kerukunan dan kedamaian tetap terjaga.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Pendidikan hendaknya memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memberikan pendapat dan berdiskusi, kemudian memusyawarahkan hasil diskusi secara bersama dan menerima hasil keputusan musyawarah sebagai keputusan tertinggi.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pendidikan hendaknya sejak dini membelajarkan peserta didik untuk berperilaku jujur dan adil. Contoh di lingkungan sekolah dasar adalah membagi makanan secara merata kepada teman sekelas.
b. Undang-Undang Dasar 1945
Aturan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat mengenai pendidikan hanya ada dua pasal yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pada pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dapat diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pengajaran. Apabila dikarenakan suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pengajaran, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sehingga dilaksanakan wajib belajar 9 tahun yaitu pada jenjang SD dan SMP. Untuk menunjang kelangsungan dan kelancaran wajib belajar 9 tahun ini, maka biaya operasional selama pendidikan ditanggung oleh negara. Kemudian dalam pasal 31 ayat (3) yang berbunyi pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yaitu bahwa pemerintah memang seharusnya mengadakan satu sistem pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan pada setiap warga negara mendapat pendidikan, menjadi dasar bagi pemerintah dalam menciptakan sekolah-sekolah untuk melayani kebutuhan masyarakatakan pendidikan. Berikutnya, dalam pasal 31 ayat (4) menjelaskan agar tidak terjadi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah maka dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan 20% dari APBD digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Dengan komposisi anggaran yang besar tersebut, pemerintah dapat menanggung beasiswa pelajar dan mahasiswa dalam negeri maupun di luar negeri. Kemudian bagi pedidik dapat diberikan gaji tunjangan atau biasa disebut sertifikasi untuk mendorong dan memotivasi agar kualitas pendidik menjadi lebih baik.
Pada pasal 32 ayat (1) dijelaskan bahwa dalam memajukan kebudayaan nasional, negara menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Indonesia merupakan masyarakat dengan berbagai macam keanekaragaman sehingga termasuk dalam kategori masyarakat multikultural. Masyarakat Indonesia yang hidup di daerah tertentu memiliki kebudayaan dan ciri khas yang mampu membedakan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Dari adanya kebudayaan dan ciri khas itulah muncul berbagai macam bahasa daerah yang dalam Undang-Undang sebagai dipandang sebagai kekayaan budaya nasional. Lebih lanjut lagi, pada pasal 32 ayat (2) dipaparkan bahwasanya negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Oleh karena itu, negara mendukung berkembangnya bahasa daerah dalam menunjang bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dengan adanya pengembangan budaya bahasa daerah tersebut, budaya Indonesia tidak akan menjadi budaya yang inferior, seragam, dan kaku sehingga dapat terus mendukung kemajemukan dan keterbukaan masyarakat (Made Pidarta, 2007: 43-44).
c. Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003)
Menurut pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dari pasal ini dapat diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pendidikan dasar yang dimaksud berupa jenjang Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah seperti yang dijelaskan dalam pasal 17 ayat (2). Sementara itu, pada pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Dari hal ini dapat diketahui bahwa syarat untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah harus menempuh pendidikan dasar terlebih dahulu.
Pasal 34 ayat (2) berisi tentang pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal ini dilakukan agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengenyam bangku sekolah tanpa memandang kaya maupun miskin. Selanjutnya pada pasal 37 dijelaskan mengenai kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang wajib memuat: pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olahraga; keterampilan/kejuruan; serta muatan lokal. Setiap anak setidaknya harus memiliki keterampilan dasar yang ada pada mata pelajaran tersebut.
Membahas tentang kurikulum, dalam Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hal ini setiap Sekolah Dasar diperbolehkan mengembangkan pembelajaran dengan tetap berpedoman dari kerangka dasar dan struktur pendidikan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar materi pebelajaran yang diberikan tetap sesuai. Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Dengan begitu, kurikulum yang diterapkan dapat sesuai dengan kondisi pada masing-masing satuan pendidikan serta komite sekolah tetap diawasi dan dikoordinasi oleh dinas pendidikan atau kantor departemen agama.
Selain membahas mengenai kurikulum, Undang-Undang ini juga membahas mengenai pendidik yang diatur dalam pasal 42 ayat (2), dimana pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Selain itu, pada pasal 50 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, sehingga penyelenggaraan pendidikan di suatu provinsi dapat terlaksana dengan lancar atas koordinasi dan pengarahan dari pemerintah daerah provinsi. Kemudian pada pasal 50 ayat (5) disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (Made Pidarta, 2007: 45).
d. Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pendidikan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dimana pada pasal 2 dijelaskan mengenai lingkup standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi; standar proses; standar kompetensi lulusan; standar pendidik dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian pendidikan. Selanjutnya, untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
e. Peraturan Daerah
Peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan tentu berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
f. Kebijakan Pendidikan Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Khususnya Pada Tingkat Sekolah Dasar
Kebijakan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan terdiri atas berbagai bagian meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan.
1. Standar Isi
Selain mengenai kerangka dasar kurikulum, standar isi juga memuat mengenai struktur kurikulum yang mencakup: kompetensi inti (KI), mata pelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar.
2. Standar Proses
Standar proses mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan pengawasan proses pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Kompetensi lulusan Sekolah Dasar di Indonesia harus memiliki beberapa ciri atau profil meliputi: tumbuhnya keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tumbuhnya sikap beretika (sopan santun dan beradap), tumbuhnya penalaran yang baik (mau belajar, ingin tahu, senang membaca, memiliki inovasi, beinisiatif, dan bertanggung jawab), tumbuhnya kemampuan komunikasi/sosial (tertib, sadar aturan, dapat bekerja sama dengan teman, dapat berkompetensi), serta mampu menumbuhkan kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.
4. Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dalam pendidikan di Indonesia adalah lulusan jalur pendidikan formal minimal memiliki pendidikan S1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Pendidik juga harus mempunyai 4 kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Sarana pendidikan meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Sedangkan prasarana pendidikan meliputi lahan, ruang kelas, ruang pemimpin, satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perancanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi/nasional. Standar ini bertujuan agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dapat tercapai. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan merupakan standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan yang ada meliputi biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
Biaya Investasi meliputi biaya pembelian sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap. Sedangkan untuk biaya operasi, meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan habis pakai, serta biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan sebagainya. Selanjutnya, biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Sumber biaya tersebut dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten,
maupun dari masyarakat.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Strandar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian diberikan oleh pendidik, satuan pendidikan maupun pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. sedangkan penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran IPTEK, dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Dalam proses penilaian, aspek-aspek yang dinilai meliputi aspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
Aspek kognitif/pengetahuan merupakan kemampuan intelektual siswa dalam berpikir, mengetahui dan memecahkan masalah dimana ranahnya mencakup kegiatan mental (otak) yang berhubungan dengan kemampuan berpikir, termasuk di dalamnya kemampuan menghapal, memahami, mengaplikasi, menganalisis, mensintesis, dan kemampuan mengevaluasi. Aspek sikap/afektif merupakan kemampuan yang berkaitan dengan sikap dan nilai dimana ranahnya mencakup watak perilaku seperti perasaan, minat, sikap, emosi, dan nilai. Sedangkan aspek psikomotorik/keterampilan merupakan kemampuan siswa yang berhubungan dengan cara bertindak setelah seseorang menerima pengalaman belajar tertentu dimana ranahnya meliputi aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul, dan sebagainya.